PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – DPRD Kota Palangka Raya meminta pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan dilakukan secara konsisten dan adil oleh aparat terkait.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengatakan pengawasan penting dilakukan agar Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan operasional THM dan larangan peredaran minuman beralkohol benar-benar dipatuhi.
“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Saya mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Ia menilai pengawasan yang konsisten akan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh pelaku usaha.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai ada yang merasa diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Syaufwan juga meminta komunikasi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha tetap berjalan baik selama penerapan aturan berlangsung.
Sosialisasi yang jelas dan terbuka dinilai penting agar pelaku usaha memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga harmoni sosial.
Ia berharap seluruh pihak dapat saling menghormati dan menjaga suasana Ramadan tetap aman dan kondusif.
“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika dan kebersamaan dalam menjaga toleransi,” pungkasnya.
Bagikan ke
