BUNTOK, INFOKALTENG – Modus baru kejahatan dengan menempelkan stiker di rumah warga terungkap di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah. Polisi memastikan, stiker tersebut digunakan pelaku untuk menandai rumah yang akan menjadi target pencurian.
Kapolres Barsel, Jecson R Hutapea, mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga terduga pelaku berinisial WF, WH, dan SF yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan stiker bernuansa religi. Jika tidak dibeli, stiker tetap ditempel di rumah calon korban sebagai tanda,” ujarnya, Rabu.
Ia menjelaskan, tanda tersebut digunakan untuk memetakan kondisi rumah, mulai dari tingkat keamanan hingga potensi harta benda. Rumah yang dinilai rentan kemudian menjadi sasaran aksi kejahatan pada hari berikutnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat pada 20 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap kasus curanmor di Desa Sababilah serta curas berupa perampasan kalung emas di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara.
Dalam aksinya, pelaku juga menggunakan pendekatan yang terkesan ramah untuk menghilangkan kecurigaan warga. Pada kasus curanmor, pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Revo milik warga di Jalan Soekarno Hatta, Desa Sababilah.
Sementara itu, pada kasus curas, pelaku berpura-pura membeli minuman di warung sebelum merampas kalung emas milik korban secara paksa.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sepeda motor Supra dan Yamaha MX King milik pelaku, serta kalung emas seberat sekitar 18 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan peralatan pembuatan stiker yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan pengakuan, para pelaku telah beraksi selama sekitar satu bulan dan menyewa rumah di kawasan Jalan Pahlawan, Buntok sebagai tempat tinggal sekaligus markas.
Kapolres menegaskan, tersangka curanmor dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku curas terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Ia juga memastikan kasus ini murni tindak kriminal dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti penempelan stiker tanpa izin di rumah, serta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Bagikan ke
