NANGA BULIK, INFOKALTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Lamandau mengungkap modus baru peredaran narkotika dengan menyamarkan zat berbahaya dalam liquid vape yang mengandung etomidate. Temuan ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba terus berinovasi untuk mengelabui aparat dan masyarakat.

Kapolres Lamandau, Joko Handono, mengatakan pengungkapan dilakukan dalam dua kasus berbeda pada Maret 2026. Lokasi pertama berada di Jalan Lintas Kalimantan, Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang pada 3 Maret, dan kasus kedua di Desa Jangkar Prima, Kecamatan Sematu Jaya pada 29 Maret.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak melalui jalur darat.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sampit dan Palangka Raya,” ujarnya saat rilis di Aula Joglo Lamandau, Selasa (21/4/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan lima cartridge liquid vape siap pakai yang mengandung etomidate. Zat ini memiliki efek bius atau sedasi yang kerap disalahgunakan dalam peredaran ilegal.

Secara hukum, etomidate kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Dengan demikian, penyalahgunaannya, termasuk dalam bentuk liquid vape, dapat dijerat hukum berat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati serta denda mencapai Rp10 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga memusnahkan barang bukti berupa sabu seberat 191,42 gram dan 341 butir pil ekstasi, serta dua cartridge liquid vape yang mengandung etomidate.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk baru peredaran narkotika yang semakin beragam.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang tampak biasa seperti liquid vape, namun berpotensi mengandung zat berbahaya dan melanggar hukum.

Bagikan ke