Pengedar Sabu Diciduk di Pahandut, 29 Paket Siap Jual Disita

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Pahandut dan menyita 29 paket narkotika siap edar, Rabu (15/4/2026).

Tersangka berinisial R.A. (36), diamankan di sebuah barak di Jalan DR. Murjani Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 29 paket sabu dengan berat kotor sekitar 7,95 gram yang disimpan dalam dompet hitam di saku celana tersangka.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, sedotan runcing, dua kotak kecil, timbangan digital, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang diakui sebagai miliknya. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan ke