PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengeluarkan kebijakan tegas dengan memangkas penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen. Kebijakan ini dibarengi dengan imbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditujukan kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah.
Dalam kebijakan itu, ASN didorong menggunakan kendaraan listrik, sepeda, maupun moda transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi dan konsumsi energi.
Langkah ini menjadi perhatian karena menyasar langsung kebiasaan mobilitas ASN yang selama ini masih didominasi kendaraan berbahan bakar minyak, termasuk penggunaan mobil dinas.
Selain sebagai upaya efisiensi, pembatasan kendaraan dinas hingga 50 persen juga dinilai dapat menghemat anggaran operasional pemerintah, khususnya dalam penggunaan bahan bakar dan perawatan kendaraan.
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mendorong transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan di sektor pemerintahan.
Dengan adanya imbauan tersebut, ASN diharapkan tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan, tetapi juga contoh bagi masyarakat dalam menerapkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menilai perubahan kecil seperti beralih ke kendaraan listrik atau sepeda dapat memberikan dampak besar jika dilakukan secara kolektif.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal transformasi sistem transportasi di lingkungan pemerintahan yang lebih efisien, hemat energi, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Bagikan ke
