Tertibkan Balapan Liar, Polisi Amankan 9 Sepeda Motor

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menindak aksi balapan liar yang terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/5/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sembilan unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balapan liar di kawasan Jalan G. Obos, Yos Sudarso hingga Seth Adji.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Kompol Hermanto mengatakan, aksi balapan liar itu ditemukan saat personel Satlantas melaksanakan patroli lalu lintas di wilayah tersebut.

“Saat menemukan adanya balapan liar kami pun langsung melakukan pembubaran sesuai SOP dan aturan yang berlaku, hingga akhirnya kami melakukan penindakan berupa tilang dan mengamankan 9 unit sepeda motor yang terlibat dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Menurut Hermanto, penindakan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar yang kerap meresahkan masyarakat serta membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan tegas berupa penegakan hukum merupakan wujud keseriusan kami untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat, sehingga diharapkan mampu memberi efek jera terhadap para pelaku balapan liar agar tidak melakukannya lagi,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Palangka Raya juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui pendekatan humanis serta dialogis kepada masyarakat terkait bahaya balapan liar.

“Disamping itu kami juga akan terus melakukan upaya preemtif serta preventif dengan mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis, sehingga seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dapat benar-benar memahami larangan dan bahaya aksi balapan liar,” pungkasnya.

Bagikan ke