Pemkab Sukamara Dorong Layanan Pengaduan Publik Lebih Mudah Diakses

SUKAMARA, INFOKALTENG – Pemerintah Kabupaten Sukamara mendorong penguatan layanan informasi dan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

Bupati Sukamara H. Masduki, S.T., menekankan pentingnya pelayanan publik yang terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kemudahan menyampaikan pengaduan dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengetahui persoalan pelayanan yang dihadapi warga.

Selain mekanisme pengaduan, standar pelayanan pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Sukamara menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai layanan yang tersedia. Informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan perlu disampaikan secara jelas agar mudah dipahami.

Masduki menilai masukan masyarakat perlu menjadi bahan evaluasi bagi perangkat daerah dalam memperbaiki kualitas pelayanan. Penanganan aspirasi dan pengaduan secara tepat juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, dan mendapatkan tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan,” ujar Masduki, Minggu (25/10/2026).

Pemkab Sukamara diharapkan terus memperkuat sosialisasi kanal pengaduan dan standar pelayanan yang tersedia. Dengan akses informasi yang jelas serta pengelolaan pengaduan yang baik, pemerintah daerah dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (redaksi)

Bagikan ke