PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah mendorong sinergi antara pemerintah dan keluarga dalam menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan perlindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” tandas Sugiyarto, Jumat (1/8/2026).
Menurutnya, anak pada usia remaja masih membutuhkan pendampingan dalam menggunakan teknologi digital. Pembatasan akses media sosial perlu diikuti pengawasan agar anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai.
Sugiyarto menilai orang tua tidak cukup hanya memberikan perangkat dan akses internet kepada anak. Mereka juga harus mengontrol serta mengarahkan penggunaan media digital agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan anak.
Ia juga mengingatkan kemungkinan anak mengakses media sosial melalui akun orang tua maupun perangkat lain apabila pengawasan tidak dilakukan secara konsisten. Karena itu, edukasi keluarga menjadi bagian penting dari penerapan kebijakan tersebut.
Sugiyarto mendorong pemerintah dan dinas terkait memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan media digital bagi anak dan remaja. Dengan pengawasan keluarga dan dukungan pemerintah, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda.
Bagikan ke
