PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun dinilai perlu dibarengi edukasi kepada keluarga dan masyarakat agar perlindungan anak di ruang digital berjalan efektif.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan remaja membutuhkan pendampingan karena berada dalam masa penting pembentukan karakter.
“Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, Kamis (31/7/2026).
Menurutnya, pembatasan akses media sosial tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Orang tua harus ikut mengontrol penggunaan perangkat dan mengarahkan anak dalam memanfaatkan teknologi digital.
Sugiyarto juga mengingatkan bahwa anak masih dapat mengakses media sosial melalui akun milik orang tua maupun perangkat lain apabila tidak mendapatkan pengawasan yang memadai.
“Dengan sinergi antara pemerintah dan keluarga, kebijakan ini diharapkan mampu berjalan optimal serta memberikan perlindungan nyata bagi generasi muda,” tandas Sugiyarto.
Ia mendorong pemerintah provinsi, kabupaten dan kota serta dinas terkait meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendampingan anak di dunia digital. Edukasi tersebut diharapkan memperkuat penerapan kebijakan sekaligus mencegah dampak negatif penggunaan media sosial.
Bagikan ke
