PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR selaku Ketua KPU Kotawaringin Timur sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam keterangan resminya, Kejati Kalteng menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang telah beberapa kali diperbarui sejak Januari hingga Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan kelima komisioner tersebut sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berdasarkan dua alat bukti yang cukup menetapkan para tersangka,” demikian keterangan resmi Kejati Kalteng.
Dalam perkara tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp40 miliar, terdiri dari Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Penyidik menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penggunaan anggaran disebut tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi lampiran perjanjian hibah sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi adanya kickback, suap, maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lain di lingkungan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Selain itu, juga ditemukan adanya kick back atau pemberian suap atau gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur,” tulis Kejati Kalteng dalam keterangan resminya.
Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Perkembangan penyidikan akan terus dilanjutkan dengan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Kejati.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Berdasarkan estimasi awal penyidik, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.
Bagikan ke
