Tak Ada Lagi Pajak Terlewat, GIS Mulai Diterapkan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mulai menerapkan sistem pemetaan digital berbasis Geographic Information System (GIS) untuk memperbarui database perpajakan daerah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat sehingga tidak ada lagi potensi pajak yang terlewat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi Pemutakhiran Database Perpajakan Berbasis GIS yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya di Kelurahan Panarung, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan dibuka Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, dan dihadiri seluruh Ketua RT se-Kelurahan Panarung serta pihak ketiga selaku pelaksana pendataan.

Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai teknis pemutakhiran data perpajakan berbasis pemetaan digital sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaksana teknis, dan Ketua RT yang memahami kondisi wilayah secara langsung.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan pemanfaatan teknologi GIS merupakan langkah konkret dalam mentransformasi tata kelola perpajakan menuju sistem yang lebih modern, transparan, dan akurat.

“Pemanfaatan teknologi GIS ini merupakan langkah konkret kita dalam mendorong digitalisasi pengelolaan data perpajakan di Kota Palangka Raya. Melalui sistem geospasial ini, kita dapat memperoleh pemetaan data objek dan subjek pajak yang jauh lebih valid, terintegrasi, serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Menurut Emi, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, khususnya para Ketua RT yang menjadi mitra pemerintah dalam proses pendataan di lapangan.

“Peran Bapak dan Ibu Ketua RT sangat krusial dalam keberhasilan program ini. Dengan pendampingan langsung dari pengurus RT, kita memastikan tidak ada objek pajak yang terlewat atau tidak sesuai kriteria. Pada akhirnya, basis data yang akurat ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Melalui pendataan berbasis GIS, setiap objek pajak akan dipetakan secara digital sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan data, meningkatkan validitas informasi perpajakan, serta memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan perencanaan pembangunan.

Selain menjadi upaya meningkatkan penerimaan daerah, penerapan GIS juga merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis digital yang terus didorong Pemko Palangka Raya. Dengan basis data perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, pemerintah optimistis pelayanan kepada masyarakat akan semakin efektif, transparan, dan berkeadilan.

Bagikan ke