TAMIANG LAYANG, INFOKALTENG – Polres Barito Timur menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai seorang perempuan yang diklaim sebagai makhluk mistis “kuyang” merupakan hoaks. Kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar setelah melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Klarifikasi itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Polres Barito Timur sebagai respons atas viralnya foto dan narasi yang menyebut seorang warga sebagai sosok mistis. Polres mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami Humas Polres Barito Timur menegaskan bahwa foto dan narasi yang beredar di media sosial mengenai Ibu Melinda yang diklaim menjadi makhluk mistis ‘KUYANG’ adalah 100 persen HOAKS,” tulis Polres Barito Timur dalam unggahan resminya.
Dalam proses verifikasi, kepolisian melakukan pengecekan langsung di lapangan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Hasilnya, tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan yang beredar di media sosial tersebut.
“Verifikasi langsung di lapangan tidak ditemukan fakta yang mendukung tuduhan tersebut,” demikian hasil verifikasi yang disampaikan Polres Barito Timur.
Selain itu, kepolisian juga menyatakan bahwa keterangan para saksi tidak membuktikan tuduhan sebagaimana yang beredar. Polres menyimpulkan bahwa informasi tersebut merupakan disinformasi yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Keterangan saksi tidak terbukti seperti tuduhan dimaksud. Kesimpulannya, informasi yang beredar murni merupakan disinformasi yang sengaja disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Polres.
Polres Barito Timur meminta masyarakat segera menghentikan penyebaran konten tersebut. Kepolisian mengingatkan bahwa menyebarkan rumor yang merusak nama baik seseorang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat sekaligus berpotensi melanggar hukum.
Menurut Polres, pelaku penyebaran informasi bohong dapat dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kepolisian juga mengungkapkan bahwa Tim Siber Polres Barito Timur terus memantau akun-akun yang diduga sengaja menyebarkan berita bohong tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menjaga keamanan ruang digital sekaligus mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat merugikan masyarakat.
“Tim Siber kami terus memantau akun-akun yang sengaja menyebarkan berita bohong ini,” tulis Polres.
Melalui klarifikasi resmi tersebut, Polres Barito Timur mengajak masyarakat menerapkan prinsip saring sebelum sharing serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Kepolisian berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif dengan menghentikan penyebaran hoaks di media sosial.
Bagikan ke
