PWI Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Permintaan Maaf Dinilai Tak Hapus Dugaan Pidana

JAKARTA, INFOKALTENG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Laporan itu telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026. Pelapor adalah Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan tersebut merupakan langkah organisasi dalam menindaklanjuti dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. PWI berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi dilaporkan di sini inisialnya HP ya. Kami laporkan dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya,” kata Edison usai membuat laporan, Senin (20/7/2026).

Dalam laporan tersebut, PWI menjerat Hotman Paris dengan Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk, yang ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta. Sebelum laporan didaftarkan, PWI mengaku lebih dulu berkonsultasi dengan penyidik untuk menentukan pasal yang dinilai paling tepat.

Selain menyampaikan laporan, PWI juga menyerahkan rekaman video konferensi pers di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. Video tersebut berisi pernyataan Hotman yang menjadi dasar pelaporan.

“Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kami jelaskan, kita kasih barang bukti video itu lalu diputuskan dengan sepakat kita pasal berapa tadi kita kenakan, ya Pasal 242 KUHP. Ujaran kebencian terhadap golongan tertentu,” ujar Edison.

Menurut Edison, permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris melalui video di akun Instagram pribadinya tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Ia menilai proses hukum tetap perlu berjalan sebagaimana mestinya.

“Nah kami terima itu disampaikannya lewat video di Instagram-nya ya. Tetapi kan itu tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan,” katanya.

Edison juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Hotman Paris belum menghubungi wartawan anggota PWI maupun jurnalis yang hadir dalam konferensi pers tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Meski demikian, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman menunjukkan itikad baik.

“Kalau ada niat baik dia yang tulus ya mari (damai). Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya jangan asal blak-bluk-blak-bluk seperti orang paling hebat,” tuturnya.

PWI menegaskan pelaporan ini bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi Hotman Paris, melainkan sebagai bentuk koreksi terhadap ucapan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan. Organisasi berharap kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika komunikasi antarprofesi.

Kasus ini bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Alih-alih memberikan jawaban secara langsung, Hotman melontarkan kalimat, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?”, yang kemudian memicu kecaman dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Kedua organisasi tersebut menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap profesional serta bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Bagikan ke