Sehari Usai Dicopot, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

JAKARTA, INFOKALTENG – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya. Penahanan tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap polemik yang terjadi di tubuh lembaga pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung di Jakarta Selatan sekitar pukul 17.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan penyidikan terkait kasus yang tengah ditangani. Namun hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang membuat Dadan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian pimpinan BGN pada Selasa (2/6/2026). Dalam keputusan tersebut, Dadan Hindayana diberhentikan dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian di Badan Gizi Nasional,” kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, saat mengumumkan perombakan pimpinan BGN.

Tidak lama setelah pergantian tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan pada Rabu pagi oleh penyidik Jampidsus.

Langkah hukum yang berlangsung beruntun dalam kurun waktu kurang dari 24 jam itu memunculkan berbagai spekulasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan BGN, khususnya dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” ujar Dudung saat dimintai tanggapan mengenai dugaan jual beli SPPG.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah dugaan tersebut menjadi alasan utama pencopotan Dadan, Dudung menegaskan bahwa hal itu merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan Presiden.

“Ya, salah satu faktornya itu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena BGN merupakan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Publik kini menunggu penjelasan resmi Kejagung mengenai perkara yang menjerat mantan orang nomor satu di BGN tersebut serta dampaknya terhadap keberlanjutan program MBG di seluruh Indonesia.

Bagikan ke