JAKARTA, INFOKALTENG – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi melakukan rebranding program studi Teknik menjadi Rekayasa di seluruh perguruan tinggi Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025.
Perubahan nomenklatur itu menjadi langkah baru pemerintah dalam penyesuaian penamaan program studi pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya pada rumpun ilmu engineering.
Keputusan tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi.
Dalam lampiran keputusan, rumpun ilmu nomor 34 secara resmi menggunakan nama “Rekayasa” dengan padanan bahasa Inggris Engineering.
Meski demikian, perguruan tinggi masih diberikan ruang untuk tetap menggunakan kata “Teknik” dalam penamaan program studinya.
“Rekayasa (masih bisa menggunakan kata TEKNIK),” demikian bunyi lampiran keputusan tersebut.
Perubahan ini berdampak pada puluhan program studi di berbagai perguruan tinggi. Nama-nama yang sebelumnya menggunakan istilah Teknik kini berubah menjadi Rekayasa, seperti Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, dan Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro.
Selain itu, nomenklatur baru juga mencakup program-program modern seperti Rekayasa Robotika dan Kecerdasan Buatan atau Robotics Engineering and Artificial Intelligence.
Tidak hanya nama program studi, perubahan aturan tersebut juga berdampak pada penggunaan gelar lulusan. Dalam diktum keputusan disebutkan seluruh rumpun Rekayasa menggunakan inisial “T.” sebagai penanda gelar akademik.
Perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) juga diberikan fleksibilitas untuk menggunakan nama program studi yang sepadan dengan nomenklatur baru, dengan kewajiban melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Dengan berlakunya keputusan ini, regulasi sebelumnya yakni Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 163/E/KPT/2022 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Bagikan ke
