Sukses Jerat 46 Korban, Bandar Arisan Bodong di Lamandau Raup Rp2,1 Miliar

LAMANDAU, INFOKALTENG – Kasus arisan bodong di Kabupaten Lamandau menghebohkan warga setelah seorang perempuan berinisial IR (29) diduga berhasil menipu puluhan korban dengan modus jual beli arisan dan meraup keuntungan hingga Rp2,1 miliar.

Polres Lamandau menetapkan IR sebagai tersangka setelah arisan yang dijalankannya macet pada periode Januari hingga Februari 2026.

Kasatreskrim Polres Lamandau, Jhon Digul Manra, mengatakan tersangka resmi ditetapkan sejak 14 April 2026 usai polisi menerima laporan dari para korban.

“Kami mencatat total kerugian mencapai Rp2.105.500.000 dengan jumlah korban sebanyak 46 orang. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga Rp310 juta,” ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Menurut polisi, tersangka menawarkan skema “jual beli arisan” dengan iming-iming keuntungan besar. Korban dijanjikan pencairan dana Rp50 juta hanya dengan menyetor Rp20 juta.

Untuk meyakinkan calon korban, IR disebut aktif memamerkan gaya hidup mewah di media sosial atau flexing, termasuk menunjukkan testimoni palsu dari orang-orang yang diklaim telah memperoleh keuntungan.

“Barang-barang mewah itu diduga sengaja digunakan untuk membangun kepercayaan korban,” jelas Jhon Digul.

Pada Sabtu (9/5/2026), Satreskrim Polres Lamandau menggeledah rumah tersangka di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai dan menyita sejumlah barang mewah.

Barang yang diamankan antara lain satu unit kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan satu unit iPhone 17 Pro Max seharga kurang lebih Rp29 juta yang diduga dibeli dari hasil penipuan.

Meski jumlah korban mencapai 46 orang, hingga kini baru 17 orang yang resmi membuat laporan polisi. Sebagian korban lainnya memilih tidak melanjutkan proses hukum karena lelah menjalani mediasi yang berlarut-larut.

Sebelum kasus masuk jalur hukum, para korban sempat melakukan mediasi di kantor Desa Kujan. Namun upaya tersebut gagal karena aset yang ditawarkan tersangka dinilai tidak mampu menutupi total kerugian korban.

“Korban menilai aset yang ditawarkan tidak cukup menutupi total kerugian,” ungkap Jhon Digul.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar, menegaskan kliennya masih menjalani proses hukum dan belum bebas seperti isu yang beredar.

“Hingga saat ini tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Bagikan ke