JAKARTA, INFOKALTENG – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan masyarakat dan berbagai lembaga terkait potensi kebocoran data pribadi akibat praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang masih sering dijadikan syarat administrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa sebenarnya e-KTP tidak lagi perlu difotokopi karena seluruh data identitas penduduk sudah tersimpan di dalam chip elektronik.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP sebenarnya,” ujarnya dikutip dari laporan Kompas.com.
Menurut Teguh, teknologi chip pada e-KTP dirancang agar data dapat dibaca secara langsung menggunakan alat khusus berupa card reader tanpa harus menggandakan dokumen fisik.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ,” katanya.
Ia menjelaskan penggunaan card reader dinilai lebih aman karena dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca. Sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” jelasnya.
Kemendagri menilai kebiasaan meminta fotokopi e-KTP masih banyak dilakukan di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, meskipun praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Selain rawan disalahgunakan, salinan identitas yang tersebar juga dinilai dapat meningkatkan risiko pencurian data hingga penyalahgunaan identitas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Karena itu, Kemendagri mulai mendorong lembaga pengguna layanan administrasi untuk memanfaatkan sistem digital dan perangkat pembaca e-KTP dalam proses verifikasi identitas masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan data pribadi sekaligus mendukung transformasi layanan administrasi yang lebih modern dan efisien.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam memberikan salinan identitas pribadi dan memastikan penggunaannya hanya untuk kebutuhan yang benar-benar diperlukan.
Bagikan ke
