PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Strata 1 (S1) Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) mengalami penurunan tingkat akreditasi berdasarkan hasil evaluasi terbaru dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Menyikapi hal tersebut, pihak fakultas saat ini tengah mengajukan banding.
Dalam hasil penilaian terbaru, Prodi Ilmu Hukum UPR berada pada peringkat “Baik” dalam sistem akreditasi baru. Jika disandingkan dengan instrumen lama, posisi tersebut setara dengan peringkat C. Sebelumnya, prodi ini berada di level B.
Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, SP, MSi, menjelaskan bahwa perubahan sistem akreditasi menjadi salah satu faktor utama penurunan tersebut.
“Sekarang menggunakan sembilan kriteria yang lebih komprehensif. Kalau dibandingkan dengan instrumen lama, memang posisinya berada di bawah,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebutkan, sembilan kriteria tersebut meliputi visi dan misi, tata kelola, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan dan sarana prasarana, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta luaran dan capaian tridarma.
Menurutnya, sistem baru ini membuat standar penilaian menjadi lebih ketat dan detail, sehingga banyak program studi harus beradaptasi.
Dr. Berkat menegaskan, akreditasi sangat bergantung pada kekuatan data yang dimiliki. Seluruh aspek penilaian harus didukung data valid dan terinput dengan baik.
“Kalau data tidak lengkap atau tidak kuat, itu sangat memengaruhi hasil penilaian,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, akreditasi merupakan hasil kerja kolektif seluruh civitas akademika, mulai dari kinerja dosen dalam pengajaran, penelitian, hingga pengabdian, serta capaian mahasiswa.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina, SH, M.Kn, mengatakan pihaknya telah menerima hasil akreditasi tersebut dan saat ini sedang menempuh proses banding.
“Kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena prosesnya masih berjalan dan belum merupakan hasil akhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme banding merupakan bagian dari sistem akreditasi yang memungkinkan perguruan tinggi mengajukan peninjauan ulang apabila terdapat data atau aspek yang perlu diklarifikasi.
Penurunan akreditasi ini menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap kepercayaan publik serta peluang lulusan di dunia kerja. Namun demikian, pihak kampus menegaskan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan proses banding yang masih berlangsung, hasil akhir akreditasi Prodi Ilmu Hukum UPR kini masih dinantikan oleh civitas akademika maupun masyarakat.
Bagikan ke
