Pemko Palangka Raya Optimalkan PAD Melalui Pemasangan Alat Perekam Transaksi

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Optimalisasi tersebut dilakukan terhadap sektor makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan yang menjadi salah satu sumber penerimaan pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni pemasangan alat perekam data transaksi pada tempat usaha wajib pajak yang terhubung langsung dengan sistem monitoring Bapenda.

“Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut atas arahan dan koordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Menurut Emi, alat perekam transaksi tersebut berfungsi mencatat seluruh transaksi usaha yang menjadi objek pajak daerah secara otomatis dan real time sehingga pelaporan omzet menjadi lebih akurat dan objektif.

Selain meningkatkan transparansi, sistem tersebut juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi wajib pajak karena penghitungan pajak didasarkan pada data transaksi yang terekam secara sistematis.

Melalui implementasi alat perekam data transaksi ini, Pemko Palangka Raya berharap kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan daerah lebih optimal, serta tata kelola pendapatan daerah semakin efektif, transparan dan akuntabel.

Bagikan ke