PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama tim gabungan kembali melaksanakan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah setempat.
Kegiatan yang dipusatkan di Jalan Yos Sudarso tersebut menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas. Operasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap ratusan kendaraan yang melintas selama kegiatan berlangsung.
“Dalam razia kali ini sebanyak 526 kendaraan terjaring pemeriksaan oleh tim gabungan,” ujar Emi, Jumat (10/4/2026).
Dari jumlah tersebut, petugas menemukan 79 kendaraan yang masih menunggak pajak. Rinciannya terdiri dari 73 kendaraan roda dua dan enam kendaraan roda empat.
Emi menjelaskan, total potensi tunggakan pajak yang ditemukan mencapai Rp27.705.545. Nilai tersebut terdiri dari tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp12.003.132 dan kendaraan roda empat sebesar Rp15.702.413.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan.
Bagikan ke
