PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.
Program tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025 sebagai bentuk kemudahan dan keringanan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan program ini lahir dari aspirasi masyarakat yang merasa terbebani oleh akumulasi denda pajak meskipun memiliki keinginan untuk melunasi kewajiban pokok pajaknya.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujar Emi, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam program tersebut wajib pajak tidak perlu memenuhi persyaratan khusus. Sistem aplikasi akan secara otomatis menghitung tunggakan pokok pajak sekaligus menghapus denda yang melekat sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja.
Selain itu, masyarakat dapat mengecek tunggakan PBB melalui laman cektagihan.palangkaraya.go.id dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) serta kode verifikasi yang tersedia.
Emi menambahkan, seluruh pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan kembali untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan dan berbagai infrastruktur lainnya sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026.
Bagikan ke
