PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan di wilayah setempat. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas bersubsidi tetap aman serta harga jual sesuai ketentuan pemerintah.
Pemantauan lapangan dilaksanakan di beberapa titik distribusi, di antaranya kawasan Jalan Riau, Jalan Kalimantan, dan Jalan Karet. Tim pengawas terdiri dari unsur Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Pertamina, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti mengatakan pengawasan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi stok LPG bersubsidi dan memastikan harga jual di tingkat pangkalan tetap sesuai aturan.
“Dari hasil pengecekan di beberapa pangkalan, tidak ditemukan pelanggaran harga. Penjualan masih mengikuti HET, dan informasi harga juga dipasang secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat,” jelas Fajar Bhakti, Selasa (7/4/2026).
Hasil pemantauan menunjukkan rata-rata pangkalan menjual LPG 3 kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp22 ribu per tabung. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan pangkalan terhadap regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menerima laporan masyarakat terkait harga LPG 3 kilogram yang lebih tinggi di tingkat pengecer. Di sejumlah lokasi, harga tabung gas bersubsidi bahkan dilaporkan mencapai Rp40 ribu hingga Rp45 ribu per tabung.
Menurut Fajar, tingginya harga di tingkat pengecer disebabkan adanya rantai distribusi tambahan di luar pangkalan resmi. Karena tidak ada pengaturan khusus terkait harga di tingkat pengecer, setiap penjual menerapkan margin keuntungan yang berbeda-beda.
Pemko Palangka Raya mengimbau para pengecer untuk tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menentukan harga jual. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG bersubsidi melebihi HET agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Bagikan ke
