Legalitas Aset Jadi Modal Pemko Tingkatkan PAD

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Penyerahan 14 sertifikat aset tanah kepada Pemerintah Kota Palangka Raya dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan kepastian hukum terhadap aset pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan aset yang produktif dan berkelanjutan.

Menurut Fairid, aset yang telah memiliki sertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Di tengah efisiensi anggaran, kita dituntut meningkatkan PAD. Aset yang memiliki legalitas jelas dapat dikelola secara positif untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi pembangunan kota yang lebih maju,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Selain meningkatkan pendapatan daerah, legalitas aset juga dapat mencegah terjadinya sengketa maupun klaim kepemilikan yang berpotensi menghambat pemanfaatan aset pemerintah.

Pemko Palangka Raya pun terus berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempercepat sertifikasi aset-aset daerah lainnya yang belum memiliki legalitas lengkap.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.

Bagikan ke