PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelamatan aset daerah. Sebanyak 14 sertifikat aset tanah resmi diserahkan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kepada Pemko Palangka Raya dalam kegiatan penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Penyerahan sertifikat elektronik tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan.
Ferdinan mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya berfokus pada sertifikasi aset, tetapi juga mencakup integrasi data pertanahan, penanganan kasus aset pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, serta kerja sama strategis lainnya.
“Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sebanyak 14 sertifikat yang diserahkan terdiri dari sembilan bidang di Kelurahan Bukit Tunggal, empat bidang di Kelurahan Panarung, dan satu bidang di Kelurahan Kereng Bangkirai.
Sementara itu, Fairid Naparin menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan proses penyelamatan aset yang telah melalui koordinasi panjang bersama berbagai pihak.
Menurutnya, aset yang telah memiliki legalitas tersebut nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan sosial masyarakat seperti pembangunan rumah ibadah, Posyandu, maupun fasilitas kesehatan.
Bagikan ke
