Fairid Larang ASN Terima Parsel Lebaran, Tegaskan Komitmen Antigratifikasi

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar tidak menerima parsel maupun hampers Lebaran dari pihak mana pun.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas birokrasi sekaligus mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelayanan publik.

“Ini sebagai upaya nyata memperkuat integritas birokrasi dan mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” kata Fairid, Senin (2/3/2026).

Fairid menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada pedoman pencegahan korupsi yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASN diminta tetap menjaga independensi dan tidak menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangannya.

Selain itu, para pimpinan perangkat daerah juga diminta menjadi teladan bagi bawahannya dalam menerapkan budaya kerja yang bersih dan profesional.

Bagi ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah yang tidak dapat ditolak, Fairid mengingatkan agar segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Ia juga mengimbau para pelaku usaha dan rekanan pemerintah untuk tidak mengirimkan bingkisan kepada pejabat daerah. Sebagai gantinya, bantuan sosial tersebut dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga resmi agar manfaatnya lebih luas.

Bagikan ke