Pemko Palangka Raya Tambah 100 Tapping Box untuk Optimalkan Pajak Daerah

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mempercepat digitalisasi pajak daerah dengan memperluas pemasangan alat perekam pajak atau tapping box di rumah makan, restoran, dan kafe.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan transparansi pemungutan pajak sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya.

“Pemasangan Tapping Box tersebut sebagai bagian dari penerapan digitalisasi pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan transparansi pajak restoran,” ungkap Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (6/1/2026).

Emi menjelaskan, alat tersebut akan secara otomatis memisahkan pajak restoran sebesar 10 persen dari setiap transaksi. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu lagi melakukan perhitungan secara manual.

Menurutnya, pajak restoran merupakan titipan konsumen yang menjadi hak pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pengelola usaha diharapkan dapat mendukung program digitalisasi tersebut.

Hingga akhir tahun 2025, Bapenda telah memasang sekitar 50 unit tapping box. Pada tahun ini, jumlah tersebut akan ditambah sebanyak 100 unit yang akan dipasang di berbagai lokasi usaha kuliner di Kota Palangka Raya.

Selain pemasangan alat, Bapenda juga melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pengelola usaha agar sistem yang diterapkan dapat berjalan efektif serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bagikan ke