PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya disiplin pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme evaluasi Perda Pajak dan Retribusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ia menjelaskan bahwa setiap Perda yang telah ditetapkan oleh wali kota wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat tujuh hari kerja setelah ditetapkan.
“Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian, maka Menteri Keuangan akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah melakukan perubahan terhadap Perda tersebut,” ujar Subandi, Kamis (15/10/2025).
Menurutnya, langkah ini penting agar kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional dan tidak menimbulkan konflik regulasi di lapangan.
Subandi juga menegaskan bahwa proses ini harus dijalankan secara tertib, karena menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan kredibilitas fiskal daerah.(red/IFK-1)
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer