PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Langkah ini, kata dia, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Undang-undang HKPD mengatur secara tegas mekanisme evaluasi Perda Pajak dan Retribusi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan, agar kebijakan daerah tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” ujar Subandi, Kamis (15/10/2025).
Ia menjelaskan, perubahan Perda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah daerah dan pusat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya, DPRD akan memastikan proses pembahasan Raperda dilakukan secara tertib dan terbuka, demi menjaga keseimbangan antara kepentingan daerah dan kebijakan nasional.
Subandi menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah di Kota Palangka Raya.(red/IFK-1)
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer