PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengungkapkan bahwa DPRD telah mengusulkan dua Raperda inisiatif untuk tahun 2026, salah satunya tentang Penyelenggaraan Data Berbasis Kelurahan Presisi.
“Raperda berbasis data presisi ini kita dorong untuk mempermudah penataan wilayah, seperti nama jalan, batas wilayah, hingga data kepemilikan tanah,” ujar Khemal, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, keberadaan data presisi akan membantu pemerintah dalam menertibkan administrasi wilayah dan menghindari konflik akibat tumpang tindih data kepemilikan.
Ia mencontohkan, selama ini masih ditemukan kasus perbedaan penamaan jalan atau gang yang sama di lokasi berbeda sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antarwarga.
Khemal menegaskan, Raperda ini akan menjadi fondasi penting menuju tata kelola kota yang modern dan tertib administrasi.(red/IFK-1)
Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer