Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Agus Difabel Alami Intimidasi dan Bullying

MATARAM, INFOKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta kepada I Wayan Agus Suartama, atau yang dikenal sebagai Agus Buntung, atas kasus pelecehan seksual terhadap belasan perempuan. Keputusan ini diambil setelah Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.  

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Dina Kurniawati menegaskan bahwa kondisi Agus sebagai penyandang disabilitas tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman. “Hukum harus ditegakkan dengan adil untuk melindungi korban, tanpa memandang kondisi pelaku,” ujarnya.  

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial M melaporkan Agus yang memanfaatkan modus manipulatif untuk merayu dan memaksa korban membayar biaya kamar hotel di Kota Mataram. Tindakan Agus telah membuat belasan perempuan menjadi korban pelecehan seksualnya.  

Selama persidangan, Agus menjadi sorotan publik saat ia terlihat mengelap keringat menggunakan kakinya ketika hakim membacakan vonis. Momen tersebut viral di media sosial, memicu berbagai komentar dari warganet.  

Kuasa hukum Agus mengungkapkan bahwa kliennya mengalami intimidasi dan bullying selama berada di dalam tahanan. Mereka juga meminta agar Agus dipindahkan ke tahanan rumah karena keterbatasannya sebagai penyandang disabilitas. Agus sendiri mengeluhkan kondisi lapas yang dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan difabel.  

Meski demikian, Agus berjanji akan tetap kooperatif menjalani proses hukum. Saat ini, ia ditempatkan dalam sel yang dihuni 14 tahanan lainnya.  

Vonis terhadap Agus memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak pihak mendukung keputusan pengadilan dan mengapresiasi langkah hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual. Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang difabel sebagai pelaku, yang menimbulkan diskusi mengenai keadilan dalam sistem hukum bagi semua pihak.  

Kasus ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan rasa aman kepada korban dan mendorong mereka untuk melaporkan tindak kekerasan seksual. Dengan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, masyarakat berharap langkah ini menjadi sinyal kuat terhadap pelaku kekerasan seksual lainnya.(red/IFK-1)

Redaksi
5957

Featured News

Official Support

Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya

08115555555

infokalteng@gmail.com

Follow Us
Foto Pilihan

Copyright © 2020 Info Kalteng All rights reserved. | Redaksi | Pedoman Media Cyber | Disclimer