Disnaker Palangka Raya Buka Posko Pengaduan THR untuk Lindungi Hak Pekerja
PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh pekerja agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri. Kepala Disnaker Kota Palangka…

