PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya mengimbau seluruh pekerja agar tidak ragu melaporkan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus memastikan perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja. “Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” katanya, Senin (2/3/2026).
Untuk mempermudah pengawasan, Disnaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang berfungsi sebagai pusat konsultasi, mediasi, dan penerimaan laporan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pencairan tunjangan.
Amandus memastikan setiap laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaannya guna melindungi identitas pelapor dari kemungkinan intimidasi maupun tekanan dari pihak tertentu.
Selain menerima laporan masyarakat, Disnaker juga akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan besar dan menengah guna memastikan pembayaran THR berjalan sesuai ketentuan.
Melalui pengawasan tersebut, Pemko Palangka Raya berharap seluruh pekerja dapat menerima haknya tepat waktu sehingga perayaan Idulfitri berlangsung dengan aman, nyaman, dan tanpa persoalan hubungan industrial.
Bagikan ke
