PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan para pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan tanpa terbebani persoalan ekonomi akibat keterlambatan pembayaran hak mereka.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya berlangsung,” kata Fairid, Senin (2/3/2026).
Menurut Fairid, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan tanpa pengecualian.
Ia juga meminta agar pembayaran dilakukan secara penuh dan tidak dicicil. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan para pekerja.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Disnaker telah membuka Posko Pengaduan THR yang dapat dimanfaatkan pekerja apabila menemukan pelanggaran atau keterlambatan pembayaran.
Fairid menegaskan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mediasi maupun pemberian sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Bagikan ke
