Resahkan Warga, Juru Parkir Liar di Taman Yos Sudarso Diamankan

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengamankan seorang juru parkir liar yang beroperasi di kawasan Taman Yos Sudarso, tepatnya di depan Kantor Satpol PP Kalimantan Tengah, karena meresahkan masyarakat.

Penindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait adanya pungutan parkir di area fasilitas umum tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Dishub langsung turun ke lokasi dan mengamankan oknum juru parkir liar untuk dibawa ke kantor guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Diketahui bahwa kawasan Taman Yos Sudarso merupakan fasilitas umum yang tidak diperbolehkan adanya aktivitas pemungutan parkir. Petugas menegaskan bahwa pungutan parkir yang dilakukan di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan termasuk dalam praktik yang melanggar aturan.

Sebagai bentuk pembinaan, juru parkir liar tersebut diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dishub Kota Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pihak yang melakukan pungutan parkir di lokasi yang tidak resmi.

Selain itu, masyarakat diharapkan dapat terus berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan praktik serupa di ruang publik lainnya. Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di fasilitas umum.

Bagikan ke