Sengketa Dugaan Malpraktik RSUD Doris Sylvanus Berakhir Damai, Mediasi Capai Kesepakatan

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Sengketa medis terkait dugaan malpraktik di RSUD dr. Doris Sylvanus akhirnya berujung damai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Asosiasi Mediator Kesehatan Indonesia (AMKESI), pada Kamis (9/4/2026).

Mediasi tersebut dilakukan dengan pendekatan win-win solution, yang menekankan penyelesaian sengketa secara damai tanpa berlanjut ke proses hukum.

Mediator dari AMKESI, Machli Riyadi, menyampaikan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama dalam proses tersebut.

“Alhamdulillah para pihak telah menyepakati kesepakatan perdamaian sehingga mediasi ini sesuai dengan spirit perkembangan hukum modern dalam konteks terapeutik, jadi tidak ada lagi sengketa dan persoalan hukum,” katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik medis yang dialami seorang pasien berinisial RY, yang mengalami komplikasi serius pasca operasi caesar. Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 saat pasien menjalani operasi caesar untuk kelahiran anak keduanya di RSUD tersebut.

Dalam proses tindakan medis itu, diduga dilakukan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa adanya informed consent atau persetujuan tertulis dari pasien maupun suaminya. Akibat tindakan tersebut, pasien dilaporkan mengalami komplikasi serius hingga harus menjalani operasi lanjutan.

Meski sempat memicu sengketa, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan melalui jalur mediasi, yang dinilai lebih mengedepankan keadilan restoratif. Penyelesaian ini diharapkan menjadi contoh penanganan sengketa medis yang mengutamakan komunikasi, transparansi, dan kepentingan terbaik bagi pasien maupun tenaga medis.

Bagikan ke