PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan Jalan A. Yani, Kota Palangka Raya.
Penindakan ini dilakukan karena para pedagang dinilai berulang kali melanggar aturan meski sebelumnya telah diberikan sosialisasi dan peringatan. Bahkan, surat edaran terkait larangan berjualan di area tersebut sudah disampaikan beberapa minggu lalu.
Saat penertiban berlangsung, petugas mendapati sejumlah PKL masih memanfaatkan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan. Aktivitas ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga menghambat hak pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024. Dalam Pasal 13, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan aktivitas di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, maupun fasilitas umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, aturan tersebut juga melarang penggunaan fasilitas umum untuk berjualan, menyimpan barang, hingga mengalihfungsikan ruang publik yang seharusnya digunakan masyarakat secara luas.
Petugas menegaskan, langkah tegas ini diambil sebagai upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik. Penindakan juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah.
Satpol PP mengimbau para PKL agar mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah disediakan. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum serta ketertiban di Kota Palangka Raya.
Bagikan ke
