PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dari lima perusahaan yang izinnya dicabut, tiga di antaranya berada di Kalimantan Tengah.
Raja Antoni menyampaikan keputusan tersebut saat berada di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). Menurutnya, pencabutan izin merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang diperintahkan Presiden.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni.
Lima perusahaan yang izinnya dicabut yakni PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.
Kemudian PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare. Sementara tiga perusahaan yang berada di Kalimantan Tengah yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau seluas 3.812 hektare, PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang seluas 28.990 hektare, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas seluas 18.640 hektare.
Jika dijumlahkan, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.
Dalam paparannya, pemerintah juga mencatat adanya area terbakar pada konsesi kelima perusahaan tersebut. PT Wana Lestari Jaya tercatat memiliki area terbakar seluas 47,84 hektare, sedangkan PT Prima Multi Buana seluas 18,20 hektare.
Untuk tiga perusahaan di Kalimantan Tengah, area terbakar tercatat masing-masing 497 hektare pada konsesi PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare pada PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare pada PT Babugus Wahana Lestari.
Secara keseluruhan, luas area terbakar pada konsesi lima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare.
Raja Antoni mengatakan pencabutan izin dilakukan berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Menurutnya, pemegang konsesi atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.
Ia menegaskan pencabutan izin tersebut diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan pemegang izin lainnya di bawah Kementerian Kehutanan agar memenuhi kewajiban menjaga kawasan konsesi.
Raja Antoni juga berharap langkah tersebut memberikan efek jera, terutama untuk mencegah terjadinya pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.
“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” ujarnya.
Dengan pencabutan tersebut, pemerintah menegaskan penegakan hukum terhadap persoalan Karhutla tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku pembakaran di tingkat bawah, tetapi juga pemegang konsesi yang dinilai memiliki kewajiban dalam menjaga kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.
Menhut Raja Juli Antoni Cabut Tiga Izin Perusahaan di Kalteng Terkait Karhutla

