Vokalis Band R.A.S.Y.A Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Non-Verbal ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Niat baik Natasya (19), vokalis Band R.A.S.Y.A, tampil dalam kegiatan penggalangan dana untuk korban Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah berujung pada laporan polisi.

Natasya bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual non-verbal yang dialaminya saat tampil di atas panggung. Laporan tersebut resmi disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Selasa (22/9/2026).

Kuasa hukum Natasya, Adv. Jeffriko Seran, mengatakan laporan ditempuh karena pihak korban menilai tidak ada iktikad baik dari terlapor, Ain Nasriko alias Ain Koto, yang disebut juga sebagai salah satu pengisi acara dalam kegiatan tersebut.

“Hari ini kami kuasa hukum dari korban melaporkan kejadian pelecehan terhadap perempuan ke Polda Kalteng. Kejadiannya saat korban sedang manggung dalam acara penggalangan dana Karhutla,” ujar Jeffriko kepada wartawan di Markas Polda Kalteng, Selasa (22/9/2026).

Menurut Jeffriko, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika Natasya sedang berada di atas panggung. Terlapor disebut melemparkan pakaian dalam dan memasangkannya pada tiang mikrofon atau stand lirik yang digunakan korban.

“Pelaku melemparkan dan memasang celana dalam (sempak) di tiang mikrofon/stand lirik korban sambil memprovokasi dan mempermalukan korban di atas panggung,” katanya.

Jeffriko menyebut tindakan tersebut juga disertai dengan ucapan makian dan ejekan. Situasi tersebut, menurut dia, kemudian memicu sorakan dan gelak tawa dari sejumlah penonton.

Pihak korban menilai kejadian itu membuat Natasya merasa terintimidasi dan dipermalukan ketika sedang menjalankan profesinya sebagai musisi.

“Korban merasa sangat terintimidasi dan diperlakukan seperti badut,” ujar Jeffriko.

Dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyebut dugaan perbuatan terlapor berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai pelecehan seksual nonfisik.

Jeffriko juga menyayangkan apabila tindakan tersebut dibenarkan dengan alasan sebagai bagian dari kultur atau kebiasaan dalam genre musik tertentu.

Menurutnya, alasan mengenai kultur tidak seharusnya menjadi pembenaran terhadap tindakan yang membuat seseorang merasa dilecehkan, dipermalukan, atau kehilangan rasa aman ketika berada di ruang publik.

Pihak korban berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap penanganan perkara dapat memberikan perlindungan bagi perempuan, khususnya musisi perempuan yang tampil di ruang-ruang publik di Kalimantan Tengah.

“Harapan kami kepolisian dapat bertindak tegas agar kasus ini memberikan efek jera dan menjamin perlindungan hukum bagi ruang aman musisi perempuan di Kalimantan Tengah,” ujar Jeffriko.

Hingga berita ini ditulis, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Belum terdapat keterangan dari Ain Nasriko alias Ain Koto mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan terhadap dirinya.

Bagikan ke