PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi SMA, SMK dan Sekolah Khusus (SKh) yang berada di wilayah terdampak kabut asap dengan kualitas udara kategori tidak sehat hingga berbahaya. Kebijakan tersebut mulai berlaku 31 Agustus 2026 sebagai langkah melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SMA, SMK dan SKh se-Kalteng. Surat ditetapkan di Palangka Raya pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Dalam surat tersebut disebutkan, kondisi kualitas udara pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat, termasuk gangguan pernapasan. Karena itu, proses pembelajaran disesuaikan dengan kondisi kualitas udara di masing-masing wilayah.
“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, serta Satuan Pendidikan yang Terdampak Kabut Asap dengan Kategori Dimaksud, pelaksanaan Proses Belajar Mengajar dilakukan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” demikian ditegaskan dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan PJJ dilakukan mengikuti jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan sekolah. Guru tetap melaksanakan pembelajaran dari satuan pendidikan masing-masing, dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Khusus SMK, pembelajaran mata pelajaran kejuruan atau produktif yang membutuhkan praktik dapat dialihkan sementara menjadi pembelajaran teori. Sementara bagi SKh, metode pembelajaran dapat disesuaikan dengan kondisi peserta didik, baik melalui daring maupun luring.
Selama PJJ berlangsung, orang tua atau wali peserta didik diminta ikut mengawasi aktivitas anak selama berada di rumah. Peserta didik juga diimbau tetap mengikuti pembelajaran dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap masih membahayakan.
Sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PJJ. Kepala sekolah bersama tim manajemen sekolah wajib melaporkan kondisi pelaksanaan pembelajaran kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng melalui pengawas pembina masing-masing. Evaluasi kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan terdampak dilakukan setiap tiga hari.
Tak hanya aktivitas belajar, keamanan aset sekolah turut menjadi perhatian. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan bangunan, sarana prasarana hingga perangkat digital tetap aman selama kebijakan PJJ diberlakukan. Perkembangan kondisi kabut asap di sekitar sekolah juga wajib dilaporkan melalui platform Kelas Digital Huma Betang. Jika kondisi udara membaik, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan secara normal.
Bagikan ke
