Viral Kios Sembako G. Obos Kena Tarif Parkir Rp300 Ribu per Bulan, Begini Penjelasan Dishub

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Persoalan retribusi parkir sebesar Rp300 ribu per bulan yang dikenakan kepada Kios Sembako G. Obos VII, Jalan G. Obos VII, Palangka Raya, mendapat penjelasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.

Plt Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan retribusi tersebut dikenakan karena area parkir pelanggan usaha memanfaatkan ruang milik jalan atau badan jalan. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan penghitungan satuan ruang parkir di lokasi.

“Petugas sudah pernah datang dengan surat tugas untuk melakukan pendataan dan menghitung satuan ruang parkir. Dari situ keluar nilai retribusi yang dikenakan,” kata Hadi, Senin (24/8/2026).

Menurut Hadi, pemanfaatan ruang milik jalan sebagai tempat parkir pelanggan di lokasi tersebut bukan baru terjadi. Aktivitas itu disebut telah berlangsung selama lebih dari lima tahun karena usaha tidak memiliki lahan parkir khusus bagi pelanggan.

“Selama ini kurang lebih hampir lima tahun lebih mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan. Maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” ujarnya.

Hadi menegaskan besaran retribusi tidak diberlakukan sama untuk seluruh pelaku usaha. Nilai retribusi dihitung berdasarkan volume kendaraan dan aktivitas pengunjung yang menggunakan area parkir di masing-masing lokasi.

“Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” jelasnya.

Dalam kunjungan bersama Satpol PP, Dishub juga menemukan sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan perizinan usaha. Temuan tersebut menjadi bagian dari pendataan dan penertiban pemanfaatan ruang di sekitar lokasi usaha.

Hadi juga menegaskan mekanisme pembayaran retribusi dilakukan secara resmi melalui rekening kas daerah. Pembayaran tidak diberikan secara langsung kepada petugas Dishub di lapangan.

“Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegasnya.

Dishub Palangka Raya telah mendata ratusan lokasi usaha yang memanfaatkan ruang milik jalan sebagai area parkir. Ke depan, sistem penagihan akan diperkuat melalui aplikasi SItakir untuk mengirimkan pengingat pembayaran sebelum jatuh tempo.

Setelah mendapat penjelasan dari Dishub, pemilik Kios Sembako G. Obos VII disebut telah memahami dasar pengenaan retribusi tersebut dan bersedia memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait unggahan yang sebelumnya viral di media sosial.

Bagikan ke