PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Harapan ribuan penambang rakyat di Kalimantan Tengah untuk memperoleh kepastian hukum mulai menemukan titik terang. DPRD Kalteng mengawal langsung aspirasi penambang asal Kabupaten Katingan ke DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terutama terkait penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai berbelit, memakan waktu dan memberatkan penambang skala kecil.
“Kami mendampingi RDP dari masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah diterima oleh DPR RI dan juga Kementerian ESDM. Mereka menyambut baik aspirasi, saran, dan masukan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kalteng bersama Komisi II menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Kabupaten Katingan. Dalam pertemuan tersebut, para penambang meminta pemerintah menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal tanpa terbebani prosedur administrasi yang rumit.
Menurut Riska, legalisasi melalui WPR dan IPR bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Yang diharapkan masyarakat sederhana, yakni bisa bekerja secara legal, memperoleh perlindungan hukum, dan tidak lagi dihantui kekhawatiran saat mencari nafkah,” katanya.
Bagikan ke
