Era Kuota Hangus Berakhir, MK Wajibkan Kuota Tetap Aktif hingga Habis

JAKARTA, INFOKALTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Melalui putusan terbaru, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kuota internet hangus dan mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif hingga dapat digunakan sampai habis.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Kamis (23/7). Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon. Mahkamah menilai ketentuan mengenai tarif layanan telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harus dimaknai dengan memberikan perlindungan terhadap hak konsumen atas kuota internet yang telah dibeli.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

“Besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” bunyi pertimbangan dalam amar putusan tersebut.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak konsumen. Sebelumnya, sedikitnya empat gugatan mengenai kuota internet hangus pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun seluruhnya tidak diterima. Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menjadi yang pertama menghasilkan putusan yang mengakomodasi kepentingan pengguna jasa telekomunikasi.

Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta menghapus sistem masa aktif paket internet yang berlaku saat ini. Pemerintah pusat masih harus menyusun formula dan regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut oleh seluruh operator telekomunikasi.

Dengan adanya aturan baru nanti, operator diharapkan menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap menggunakan sisa kuota internet yang telah dibeli tanpa dikenakan biaya tambahan hanya karena masa aktif paket telah berakhir. Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan perlindungan konsumen yang lebih kuat sekaligus meningkatkan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Bagikan ke