Palangka Raya Masuk Tiga Besar Kota Antikorupsi Nasional, Satu-satunya Wakil Kalteng

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Kota Palangka Raya berhasil masuk tiga besar calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Prestasi ini menjadikan Palangka Raya sebagai satu-satunya kabupaten/kota di Kalimantan Tengah yang lolos pada tahapan tersebut.

Pencapaian itu merupakan tindak lanjut dari observasi dan pendalaman awal yang dilakukan Tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI pada Maret 2026. Hasil penilaian tersebut menempatkan Palangka Raya sebagai salah satu daerah yang dinilai layak menjadi percontohan penerapan budaya antikorupsi di tingkat nasional.

Sebagai tindak lanjut, KPK menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Ber-AKSI (Bersama Ikut Memberantas Korupsi) di Palangka Raya, Rabu (3/6/2026), guna memperkuat kesiapan daerah menghadapi tahapan penilaian berikutnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Wakil Wali Kota Achmad Zaini, Sekretaris Daerah Arbert Tombak, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, Bimtek Kota Antikorupsi merupakan bagian penting dari proses pembentukan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi Tahun 2026.

“Kegiatan Bimbingan Teknis Kota Antikorupsi ini merupakan bagian penting dari rangkaian pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan kota antikorupsi tahun 2026 yang akan melalui tahapan pembinaan melalui bimbingan teknis, monitoring, evaluasi, hingga penilaian secara nasional,” ujarnya.

Menurut Fairid, predikat Kota Antikorupsi bukan sekadar penghargaan atau capaian administratif semata. Lebih dari itu, predikat tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Predikat Kota Antikorupsi bukanlah sekadar capaian administratif atau simbol penghargaan semata. Lebih dari itu, ini adalah representasi dari komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” tegasnya.

Fairid menambahkan, keikutsertaan dalam program yang digagas KPK tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat strategi pencegahan korupsi sekaligus mengevaluasi berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Bimtek ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan strategi agar seluruh upaya yang telah dilaksanakan semakin terarah, terukur, dan berdampak nyata,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan mewujudkan Kota Antikorupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah atau aparatur pemerintah, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Komitmen ini bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala daerah semata, melainkan komitmen kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya bersama seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai kota antikorupsi,” ungkap Fairid.

Dengan masuknya Palangka Raya ke tiga besar calon percontohan Kota Antikorupsi 2026, pemerintah kota kini akan menghadapi serangkaian tahapan lanjutan berupa pembinaan, monitoring, evaluasi, hingga penilaian nasional untuk menentukan daerah yang layak menyandang predikat Kota Antikorupsi dari KPK RI.

Bagikan ke