Belum Seminggu Jabat Kepala BGN, Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik Deyang

JAKARTA, INFOKALTENG – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Pernyataan itu muncul saat Nanik belum genap sepekan menjabat sebagai pimpinan lembaga tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik dapat memanggil siapa saja yang dianggap mengetahui fakta-fakta terkait perkara yang sedang ditangani.

“Namun tidak semua saksi itu adalah terlibat dalam tindak pidana itu. Siapapun yang mengetahui, yang kami anggap perlu untuk diperiksa sebagai saksi, bisa kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Syarief, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian publik karena Nanik menjadi satu-satunya pimpinan BGN yang belum terseret dalam perkara yang telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung.

Meski membuka peluang pemeriksaan, Kejagung belum memastikan apakah Nanik pernah dimintai keterangan sebelumnya. Syarief hanya menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa Dadan, Sonny, dan Lodewyk sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG melalui yayasan-yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan diduga terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.

“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah per hari hingga triliunan rupiah dalam setahun.

Selain dugaan penyimpangan yayasan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan terjadi mark up harga yang berdampak pada pemborosan keuangan negara. Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka terhadap ketiga mantan petinggi BGN tersebut.

Sebelumnya, Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (2/6/2026). Sehari kemudian, Kejagung menggeledah kantor BGN dan menetapkan Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG.

Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang. Kejagung membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui alur pengelolaan program MBG, termasuk pejabat yang saat ini masih aktif di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Bagikan ke