Pengamat: Korupsi Pemicu Blackout Harus Diusut hingga Akar

JAKARTA, INFOKALTENG – Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meminta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaku utama, tetapi harus menyasar seluruh rantai pasok hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan.

Bambang menilai penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menerapkan pendekatan follow the money dan asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana tersebut.

“Langkah strategis yang perlu dilakukan antara lain mengusut seluruh rantai pasokan, termasuk pemasok, surveyor, laboratorium penguji, perusahaan transportasi, pejabat pengadaan, dan pihak yang melakukan penerimaan barang, menerapkan asset recovery dan follow the money untuk memutus keuntungan ekonomi hasil kejahatan,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, dugaan korupsi yang berdampak pada pemadaman listrik berskala luas tidak lagi sekadar kejahatan ekonomi, melainkan telah menyentuh aspek keamanan nasional karena mengganggu infrastruktur strategis negara.

“Apabila korupsi mengakibatkan blackout yang meluas, maka dampaknya setara dengan serangan terhadap infrastruktur strategis negara meskipun dilakukan melalui modus penyimpangan tata kelola, bukan sabotase fisik. Dan ini harus diungkap agar tak terulang ke depan,” ujarnya.

Bambang juga mendorong penyidik menerapkan berbagai instrumen hukum, tidak hanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan upaya menyamarkan hasil kejahatan.

Ia menambahkan, penyidik sebaiknya menggunakan pendekatan follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana praktik korupsi tersebut berujung pada terganggunya sistem pasokan listrik nasional.

“Pendekatan yang digunakan sebaiknya tidak hanya follow the money, tetapi juga follow the disruption, yakni menelusuri bagaimana penyimpangan tersebut bertransformasi menjadi gangguan sistemik terhadap pasokan listrik nasional,” katanya.

Bambang menegaskan sistem kelistrikan merupakan infrastruktur vital yang menopang aktivitas negara. Karena itu, korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman terhadap keamanan ekonomi sekaligus infrastruktur kritis.

“Korupsi yang mengganggu pasokan energi memiliki karakter sebagai ancaman keamanan ekonomi sekaligus ancaman infrastruktur kritis, bukan semata-mata kejahatan ekonomi. Tetapi adalah kejahatan pada negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah modus dugaan korupsi, mulai dari manipulasi dokumen, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Hingga kini penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp5 triliun.

Bagikan ke