PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – Salah satu harapan masyarakat dalam pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ialah agar prosesnya tidak dibebani pungutan yang memberatkan. Masyarakat juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalteng.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi tersebut disampaikan masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” kata Riska, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, dukungan dari Pemprov diharapkan membuat proses legalisasi pertambangan rakyat dapat diakses dengan lebih mudah dan terjangkau. Legalitas dinilai penting agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai ketentuan serta memperoleh perlindungan hukum.
Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM, proses pengajuan WPR nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin diterbitkan.
Riska mengatakan Kementerian ESDM memberikan sinyal positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Pemerintah pusat juga berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit.
“Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya. (red/IFK-1)
Bagikan ke
