PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – DPRD Kalteng terus mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Upaya ini dilakukan agar aktivitas pertambangan yang dikelola masyarakat memiliki kepastian hukum.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi mengenai penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu perhatian utama setelah pihaknya menerima masukan dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” kata Riska, Selasa (7/7/2026).
Dalam forum tersebut, para penambang menyampaikan harapan agar pemerintah menghadirkan mekanisme perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tinggi.
Aspirasi itu kemudian diteruskan ke tingkat nasional melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto. Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Riska mengungkapkan, Kementerian ESDM memberikan sinyal positif terhadap berbagai masukan yang disampaikan. Pemerintah pusat juga berupaya menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang dinilai berbelit, tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. (red/IFK-1)
Bagikan ke
