PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – DPRD Kalteng mendorong dukungan pemerintah daerah dalam proses legalisasi pertambangan rakyat. Dinas ESDM Kalteng bersama gubernur memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian ESDM.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengatakan aspirasi kemudahan proses perizinan disampaikan masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. “Waktu itu kami bersama pimpinan DPRD menanggapi RDP dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya proses izin pertambangan rakyat,” kata Riska, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, keberhasilan program kemudahan perizinan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah. Dinas ESDM Kalteng bersama gubernur memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian ESDM untuk memperoleh persetujuan penerbitan WPR.
Riska mengatakan proses pengajuan WPR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan kawasan yang memiliki potensi tambang rakyat, menjadi bagian dari tahapan verifikasi sebelum izin diterbitkan.
Aspirasi mengenai penyederhanaan proses perizinan sebelumnya diteruskan ke tingkat nasional melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto. Langkah tersebut mendapat sambutan positif dari Kementerian ESDM yang membuka ruang bagi penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan WPR.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan mampu mempercepat legalisasi pertambangan rakyat di berbagai daerah, termasuk Katingan. Dengan izin yang lebih mudah diakses, aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara tertib, aman, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat maupun daerah. (red/IFK-1)
Bagikan ke
