Sudarsono Soroti Keterbatasan Pengawasan DPRD terhadap KDMP

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG.CO – DPRD Kalimantan Tengah menyoroti keterbatasan fungsi pengawasan legislatif daerah terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kondisi tersebut terjadi karena pelaksanaan program berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, mengatakan DPRD hanya dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap pelaksanaan program tersebut. “Kita mungkin tidak punya peran secara langsung ya, karena ini lahir dari pemerintah bahkan melibatkan pemerintah desa. Yang saya sendiri bingung, kita perannya di mana. Kita hanya memberikan saran-saran saja sebenarnya,” kata Sudarsono, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Sudarsono, keterbatasan tersebut menjadi perhatian karena pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai tujuan. Pengawasan juga penting untuk melihat penggunaan anggaran serta menangani berbagai persoalan yang muncul selama program berlangsung.

Ia menyebut terdapat informasi mengenai sejumlah kendala dalam pelaksanaan KDMP, termasuk pekerjaan proyek dan biaya sewa peralatan yang disebut belum terselesaikan pembayarannya. Persoalan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar tidak mengganggu kelancaran program.

Sudarsono menilai pemerintah perlu menerapkan pelaksanaan KDMP secara bertahap. Desa yang memiliki potensi ekonomi dan kesiapan sumber daya manusia dinilai lebih tepat menjadi lokasi awal agar program dapat dievaluasi sebelum diperluas.

“Saran saya bertahap. Kalau tidak, bisa mengganggu pembangunan desa, karena uangnya untuk koperasi, untuk pembangunan fisik koperasi segala macam, tidak ada pembangunan fisik desa,” pungkasnya. (red/IFK-1)

Bagikan ke