Remaja 17 Tahun Diciduk, Polisi Sita 40,38 Gram Sabu dan 117 Butir Ekstasi di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, INFOKALTENG – Seorang remaja berinisial SM alias UYA (17) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 40,38 gram sabu dan 117 butir ekstasi.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam, setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat butir yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dijatuhkan oleh tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal dari tersangka.

Dalam pengembangan tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya yang berada di Jalan Rindang Banua. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kami kembangkan melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika,” kata AKP Yonika.

Ia menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegasnya.

AKP Yonika juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan lebih maksimal demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Bagikan ke